Ahmad Dahlan (19), Nur Hidayat (24), dan Muhammad Fitrawansyah (23), pelaku kejahatan pencurian disertai kekerasan ini, dibekuk oleh Tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Toddopuli 10, Makassar.
Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara, ketiga pelaku ini terkenal dengan aksi kejahatannya di sekitar Kecamatan Manggala, dengan melakukan jambret sebanyak puluhan kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Edy, selain mengamankan ketiga pelaku, Tim Resmob Polda Sulsel menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam beraksi.
"Kami juga berhasil menyita satu unit sepeda motor dan handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan jambret," lanjutnya.
Untuk barang bukti hasil kejahatan ketiga pelaku ini, hingga kini masih dalam pencarian polisi. Sebab, seluruh barang hasil jambretan langsung dijual melalui transaksi di media sosial.
"Pada umumnya mereka merampas HP. Setelah berhasil, dijual oleh tersangka melalui transaksi via media sosial," ucap AKP Edy Sabhara.
Guna proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku jambret ini langsung diserahkan ke Mapolsek Manggala sesuai laporan polisi terkait aksi kejahatan mereka. Ketiga pelaku terancam Pasal 365 terkait pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (bag/bag)











































