"Akhirnya tersangka Gathot Harsono menyerahkan diri kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada 21 Februari 2018 pukul 13.00 WIB," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada detikcom, Rabu (21/2/2018) malam.
Arief mengatakan pihaknya langsung menahan Gathot. Selanjutnya Gathot akan diserahkan ke Kejaksaan Agung mengingat kasusnya telah dinyatakan P-21 oleh jaksa sejak November 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gathot diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2011. Saat itu dirinya menjabat sebagai Vice President Asset Management PT Pertamina. Dia diduga telah menjual tanah Pertamina di Simprug, yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif sebesar hampir Rp 41 miliar.
Polisi menjerat Gathot dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 KUHP. (aud/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini