Inna mulanya tidak menanggapi banyak soal pemeriksaannya hari ini ketika keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018). Namun dia kemudian menyebut pungutan liar dari dana kapitasi Jombang adalah perintah.
"(Menjalankan) perintah," kata Inna singkat.
Inna juga menolak menyebut langsung siapa yang memberi perintah tersebut. Dia hanya mengangguk ketika ditanya apakah Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli yang memberikan perintah.
Bupati Jombang Nyono disangka menerima suap dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Sulistyowati. Dana berasal dari pungli yang dilakukan Inna terhadap dana kapitasi yang diterima 34 puskesmas di Jombang.
Dana tersebut merupakan sistem mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Inna, disebut KPK, melakukan pungli itu sejak Juni 2017.
Inna kemudian menyetor uang Rp 200 juta agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Inna melakukan pungli lainnya, yaitu terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.
Dari pungli itu, Inna menyerahkan Rp 75 juta kepada Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam rangka maju lagi ke Pilkada Bupati Jombang 2018. (nif/fdn)