Yayasan Dianggap Palsu, Ijazah Trisakti Tetap Sah
Kamis, 23 Jun 2005 20:10 WIB
Jakarta -
Kisruh memperebutkan Universitas Trisakti masih berbuntut. Setelah Yayasan dan Rektorium meminta agar alumni Trisakti memutihkan ijazahnya, kini pihak Universitas Trisakti menyatakan yayasan tidak sah. Karena itu, ijazah para alumni tidak perlu diputihkan, karena sudah sah. Mengenai hal ini, Universitas Trisakti (Usakti) berpegang pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang telah memutus perkara nomor 391/Pdt/E/2004/PN.JKT.BAR pada 17 Mei 2005. Perkara itu merupakan gugatan Usakti terhadap Yayasan Trisakti tentang perubahan Akta Pendirian Yayasan Trisakti dengan Akta 152 tertanggal 31 Januari 1991. Dalam putusan PN Jakarta Barat itu, disebutkan bahwa Pengurus Yayasan Trisakti adalah tidak sah, dengan demikian seluruh tindakannya adalah batal demi hukum. Demikian disampaikan Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti yang juga Ketua Crisis Center Usakti, Advendi Simangunsong, dalam rilisnya yang diterima detikcom, Kamis (23/6/2005). Menurut Advendi, pegangan Usakti bukan hanya itu. Menurut dia, dalam sidang di PN Jakarta Barat hari ini, pengadilan juga telah memutus gugatan tentang SK Mendikbud Daoed Joesoef bernomor 0281/U/1979 tertanggal 31 Desember 1979. "Keputusan itu intinya bahwa yayasan bukanlah pemilik Usakti. Yayasan dan universitas adalah lembaga terpisah. Sidang juga memutuskan bahwa SK Mendikbud itu sudah tidak berlaku sejak tahun 1980," jelas dia. Untuk diketahui, SK Mendikbud Daoed Joesoef inilah yang selalu digunakan Yayasan Trisakti untuk menghadapi Usakti. SK tersebut menyebutkan menyerahkan seluruh aset yang ada di Trisakti ini, baik bergerak atau tidak bergerak kepada Yayasan Trisakti. Dengan SK ini, Yayasan juga mengklaim sebagai pemilik Usakti. Tapi, menurut Advendi, keberadaan yayasan saat ini tidak sah. Sebab, kata dia, Yayasan Trisakti yang dulu didirikan pemerintah pada tahun 1966, pada tahun 1991 telah dimanipulasi oleh empat tokoh yayasan, yaitu Ferry Sounevil, K. Sindhunata, Trisulo, dan Harisurohardjo. Keempat tokoh yayasan ini telah mengubah peraturan dasar pembuatan yayasan di hadapan notaris Eliza Pondaag pada tahun 1966 itu, dengan masing-masing mengaku sebagai pengusaha. Perubahan ini mereka catatkan dengan Akta Sutjipto, SJ tanggal 31 Januari 1991."PN Jakarta Barat telah menyatakan bahwa akte notaris yang dibuat tanggal 31 Januari 1991 oleh mereka itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum," ujar dia. Menurut dia, keempat tokoh yayasan itu telah berstatus tersangka di Mabes Polri, karena dianggap telah mengalihkan penguasaan aset publik menjadi aset yayasan pribadi. "Usakti ini didirikan pemerintah, karena itu Usakti ya milik publik," kata Advendi. Tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Yayasan Trisakti, Advendi mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. "Kalau pun keputusan MA tersebut sudah kami terima nantinya, dengan sendirinya ada novum untuk membatalkan keputusan MA melalui PK. Karena tanggal 17 Mei 2005 PN Jakarta Barat memutuskan pengurus Yayasan Trisakti tidak sah," jelas dia. "Jadi, bagaimana mungkin Rektorium yang dibentuk Yayasan Trisakti dapat menyatakan akan memutihkan ijazah alumni Usakti, sementara pengurus yayasan membentuk Rektorium tersebut adalah palsu, tidak sah," tambah Advendi.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































