Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PLN
Kamis, 23 Jun 2005 19:42 WIB
Jakarta -
Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian bonus terhadap direksi dan komisaris PT PLN sebesar Rp 4,3 miliar. Namun Kejagung tidak mau menyebutkan nama-nama tersangkanya."Saya hanya melihat di situ ada perbuatan dan perbuatan tersebut bisa dihukum. Tapi tak perlu saya sebutkan siapa yang melakukan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2005).Hendarman mengatakan, unsur tindak pidana itu antara lain memperkaya diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Hendarman juga enggan menyebutkan siapa dan berapa jumlah tersangka dalam kasus ini. Namun berdasarkan informasi jumlah tersangka lebih dari 3 orang. Kasus dugaan korupsi ini muncul ketika PLN memberikan dana tantiem atau bonus sebesar Rp 4,3 miliar kepada direksi dan komisaris PLN. Pemberian bonus itu dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang menyatakan, dana tantiem diberikan ketika perusahaan mendapatkan laba. Sementara, bonus Rp 4,3 miliaran itu diberikan pada tahun 2003 saat PLN menderita kerugian Rp 3 triliun.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































