"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST (Bimanesh Sutarjo) dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II). Dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II ini tersangka didampingi penasihat hukum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).
Setelah itu penuntut umum akan diberi waktu untuk menyusun dakwaan agar bisa dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Bimanesh rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Bimanesh sendiri tidak bereaksi sedikit pun soal pelimpahan ini. Dokter penyakit dalam ini juga bungkam soal kesiapannya menghadapi sidang.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka, dan telah memproses dì persidangan. Bimanesh diduga melakukan rekayasa terhadap rekam medis Novanto, saat mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Novanto sendiri saat itu berstatus tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP dan sedang dalam pengejaran penyidik.
Sementara itu Fredrich didakwa mengkondisikan rawat inap Novanto bersama Bimanesh (dalam berkas dakwaan terpisah). Dia juga didakwa menyewa sebagian ruang VIP di RS Medika Permata Hijau untuk Novanto. Akibatnya, Fredrich didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini