"Pelaku sedang memecahkan kaca pintu mobil bagian depan sebelah kiri, kemudian mengambil sebuah tas tangan warna biru dari dalam mobil," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, dalam keterangannya, Rabu (21/2/2018).
Aksi itu dilakukan keduanya pada Senin (19/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, seorang pengendara melihat pelaku sedang memecahkan kaca mobil milik Artina yang sedang terparkir di Jalan Empu Tantular, Kelapa Dua, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melarikan diri sejauh 500 meter, pelaku menabrak pengendara yang sedang melintas. Pelaku yang terjatuh akhirnya ditangkap warga bersama Tim Vipers Polsek Kelapa Dua.
"Karena pelaku terjatuh, maka saksi dan anggota Vipers Polsek Kelapa Dua dibantu massa berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti," imbuh Alexander.
Polisi juga menyita sebuah tas tangan merek Elle berisikan jam tangan yang dicuri pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Bayu seorang karyawan. Arief seorang driver ojek online," pungkasnya. (abw/dhn)











































