"Pada Rabu (21/2) subuh, korban Z, warga Krukut, dan T, warga Tamansari, sedang duduk bermain HP di sekitar Monas. Tiba-tiba datang tersangka dengan inisial IA dan tiga orang lainnya. IA mengatakan, kalau mau aman, serahkan barang yang kalian miliki," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Bintoro, menirukan ancaman para pelaku dalam keterangannya, Rabu (21/2/2018).
Tidak hanya memalak, IA juga menakut-nakuti korban dengan mengeluarkan golok yang terselip di celana. Dia mengancam akan melukai pelaku. "Karena takut, kedua korban langsung kabur. Tidak ada barang yang mereka serahkan. Pelaku tidak mengejar mereka dan pergi ke arah Tamansari," ujar Bintoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga, terutama pengendara ojek online yang sedang mangkal di sekitar lokasi, langsung menangkap pelaku IA. Namun P berhasil melarikan diri," kata Bintoro.
Massa sempat memukuli pelaku tapi akhirnya diamankan oleh Zaenal dan polisi. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemerasan serta UU Darurat No 12 Tahun 1950 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Jadi dia ini melakukan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat," ucap Bintoro. (aik/aan)











































