"Berdasarkan laporan dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika lintas provinsi jenis ekstasi ke Banyuasin. Setelah adanya laporan tersebut, kita melakukan pengintaian selama 5 hari," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem kepada detikcom, Rabu (21/2/2018).
Selanjutnya, tim gabungan melakukan razia pada Jumat (16/2) sekitar Pukul 20.00 WIB di KM 42 Banyuasin. Hampir 5 jam razia atau sekitar pukul 01.15 WIB dini hari, tim menghentikan bus lintas provinsi dan menemukan DH (33) dan IN (34) warga Aceh dengan barang bukti 2.700 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin, AKP Liswan menyebut akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Banyuasin.
"Pelaku sekarang ditahan di Polres untuk pengembangan, karena ada indikasi pelaku lain. Mereka juga terancam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Liswan. (asp/asp)