Pengedar 2.700 Butir Pil Ekstasi Ditangkap di Banyuasin

Pengedar 2.700 Butir Pil Ekstasi Ditangkap di Banyuasin

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 21 Feb 2018 14:31 WIB
Palembang - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba lintas provinsi di Banyuasin, Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan 2.700 butir pil ekstasi.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika lintas provinsi jenis ekstasi ke Banyuasin. Setelah adanya laporan tersebut, kita melakukan pengintaian selama 5 hari," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem kepada detikcom, Rabu (21/2/2018).

Selanjutnya, tim gabungan melakukan razia pada Jumat (16/2) sekitar Pukul 20.00 WIB di KM 42 Banyuasin. Hampir 5 jam razia atau sekitar pukul 01.15 WIB dini hari, tim menghentikan bus lintas provinsi dan menemukan DH (33) dan IN (34) warga Aceh dengan barang bukti 2.700 butir ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ekstasi itu kita temukan dalam kotak kue yang dibawa pelaku DH dan IN warga Aceh. Tidak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap si penerima berinisial ZM," sambung Yudhi.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin, AKP Liswan menyebut akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Banyuasin.

"Pelaku sekarang ditahan di Polres untuk pengembangan, karena ada indikasi pelaku lain. Mereka juga terancam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Liswan. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads