Pelaku ditangkap pada Senin (20/2) setelah polisi menerima laporan korban berinisial KF. Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial RF--yang masih jadi buron--di kawasan PLTU Pelabuhan Tanjung Priok pada Desember 2017.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh. Faruk Rozi menjelaskan pelaku bertugas mengawasi kondisi sekitar saat rekannya memecahkan kaca mobil korban dengan nomor polisi B-1182-PYM.
Pencurian dengan modus pecah kaca mobil. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok) |
MA ditangkap polisi di sebuah warnet di Kali Baru, Jakut. Sedangkan rekannya, RF, masih diburu.
"Kita lakukan pencarian dan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku RF beralamat di Cilincing, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya," ujar Faruk.
Saat diperiksa polisi, MA mengaku sudah melakukan pencurian dengan modus sama di sejumlah tempat, termasuk di Bekasi dan Jakarta Timur. Barang bukti yang disita terkait kasus pencurian ini di antaranya tas laptop, 2 tas wanita, tas ransel, 12 lembar STNK, SIM, 1 senter, dan 1 obeng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (fdn/fdn)












































Pencurian dengan modus pecah kaca mobil. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)