"Kita tidak bisa memberikan tanggapan apa pun soal PK. Karena nanti kan terbuka untuk umum juga. Alasannya nanti, pasti karena ada sesuatunya. Sesuatunya apa, nanti hari Senin kita sampaikan," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Josefina juga enggan mengomentari soal kaitan pengajuan PK oleh Ahok dengan putusan Buni Yani. Dia tidak ingin mendahului persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Josefina hanya menyebut pemintaan pengajuan PK datang dari Ahok secara pribadi. Namun dia belum bisa memastikan kehadiran Ahok pada sidang perdana pengajuan PK.
"Masa permintaan orang lain, yang boleh mengajukan PK kan cuma terpidana. Kalau tidak ada kewajiban, saya tidak bisa pastikan (Ahok) untuk datang," ujar dia.
Ahok mengajukan PK karena menganggap ada kekhilafan hakim. Kekhilafan hakim yang dimaksud terkait putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani, yaitu soal pertentangan fakta-fakta dan kesimpulan hakim di kasus Buni Yani dan Ahok.
"Dia mengajukan PK (karena) menganggap ada kekhilafan hakim, itu Pasal 263 KUHAP. Ada kekeliruan yang nyata," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jootje Sampaleng saat dihubungi, Senin (19/2).
"Dia mengambil referensi dari putusan Buni Yani, dia membandingkan kemudian berpendapat seperti itu. Ya alasan dia terserah. Dia menganggap bahwa ada kekeliruan yang nyata, saling pertentangan antara fakta-fakta dengan kesimpulan majelis untuk perkara yang lalu," tuturnya.
(haf/fdn)











































