"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Arief mengatakan, Novanto dan Fredrich kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor. Arief menilai hal itu membuat para penggugat kehilangan legal standing atau kedudukan hukum sebagai penggugat UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan uraian di atas mahkamah berpendapat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," kata Arief.
Novanto dan kuasa hukumnya menggugat pasal 46 ayat 1 dan ayat 2, dan pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK meminta imigrasi untuk mencegah orang ke luar negeri dan kewenangan memeriksa tersangka. (rvk/fdn)










































