"Setelah pembuktian semua nanti, tadi majelis hakim berharap nanti minta supaya penggugat supaya bisa datang," kata Josefina usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Namun, Josefin belum bisa memastikan kapan Ahok akan dihadirkan. Ia hanya menyebut sidang masih berlanjut pada Rabu (28/2) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun masih menunggu surat dari majelis hakim. Surat itu nantinya digunakan untuk mengurus izin menghadirkan Ahok yang saat ini sedang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Saya juga belum dapat izin. Harus izin dari Mako (Brimob) juga kan, Mako juga izinnya dari Cipinang," ujar Josefina.
"Saya harus kasih tahu Pak Ahok juga ini," sambungnya.
Sebelumnya, Josefina menyerahkan bukti ke majelis hakim seperti surat-surat, serta rekaman hingga percakapan WhatsApp Ahok dengan 'good friend' Veronica, Julianto Tio. Selain itum ada juga foto yang diserahkan.
"Foto waktu Pak Ahok pergi ke sana, waktu bersama Nico (putra Ahok, Nicholas Sean) ketemu di rumah sakit. Bukti WhatsApp, percakapan. (Percakapan Veronica dengan Julianto) ya, antara lain," ucapnya. (haf/idh)











































