Pengacara Said Agil Yakin Kliennya Belum akan Masuk Bui
Kamis, 23 Jun 2005 17:28 WIB
Jakarta -
Dua kali diperiksa, dua kali pula mantan Menag Said Agil Al Munawwar lolos dari bui. Bahkan, di sela pemeriksaan ketiga kali yang dijalaninya Kamis (23/6/2005) ini, pengacaranya tetap yakin Said bakal lolos lagi."Saya yakin Said Agil belum bisa ditahan saat ini. Perbuatan melanggar hukumnya belum ketemu sampai sekarang," ungkap Wijaya, salah satu pengacara Said Agil, di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta.Menurut Wijaya, dalam pemeriksaan kali ini, Tim Penyidik Mabes Polri membombardir kliennya dengan 20 pertanyaan yang terkait dengan prosedur penerbitan dan rancangan keputusan Menag.Dari jawaban yang disampaikan Said Agil, Wijaya mengungkapkan, kliennya mengaku tidak tahu sama sekali mengenai prosedur pengambilan keputusan di Depag. "Menag tidak tahu administrasi, seharusnya dirjen sebagai bawahanlah yang memberitahu," kata Wijaya.Hal ini dimungkinkan terjadi karena dirjen berperan sebagai dewan pelaksana dan sekjen sebagai dewan pengawas. Keduanya sebagai bawahan Menag, menurutnya, harus memberitahu Menag saat membuat keputusan. "Setahu Menag kan sudah ada parafnya, ya Menag langsung memutuskan," ujar dia.Berbeda dengan Wijaya, kuasa hukum mantan Dirjen Binmas Islam dan Haji Depag Taufiq Kamil, Adya Darwanta, justru mengaku kliennya mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku. "Dirjen kan di bawah menteri, apakah kuat melawan atasannya," ungkap Adya usai mendampingi Kamil.Dia menambahkan, pemeriksaan Kamil hari ini hanya sebagai saksi prosedur pencairan Dana Abadi Umat (DAU), biaya penyelenggaraan ibadah haji dan pembuatan keputuan Menag. "Ada empat atau lima keputusan Menag yang diperiksa penyidik hari ini," ungkap Adya yang menolak menyebutkan aturan mana yang sedang dipertanyakan tim penyidik.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































