Kasus Corby, JPU & Pengacara Ajukan Kontramemori Banding
Kamis, 23 Jun 2005 17:14 WIB
Denpasar - Ini lanjutan kisah ratu mariyuana Corby. Hari ini, Kamis (23/6/2005), jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara Corby sama-sama memasukkan kontramemori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali.Kontramemori banding dikirimkan lewat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pengadilan tingkat pertama yang telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Corby.Majelis hakim PN Denpasar menyatakan perempuan Aussie bernama lengkap Schapelle Leigh Corby ini terbukti bersalah sebagai pembawa 4,1 mariyuana dari Australia ke Denpasar.Pihak pertama yang memasukkan kontramemori banding adalah JPU Ida Bagus Wiswantanu. Ia memasukkan berkasnya ke PN Denpasar pukul 12.00 WIB. Berkas diterima oleh juru sita pengganti PN Denpasar I Wayan Gembeng.Setengah jam kemudian giliran pengacara Corby, Lili Sri Rahayu Lubis, memasukkan berkasnya. Berkas diterima oleh panitera PN Denpasar Made Sukarta.JPU dalam kontramemori bandingnya mendalilkan saksi dari Australia yang akan diajukan pengacara Corby bertentangan dengan hukum pembuktian. Ketiga calon saksi dimaksud adalah Paul, Terry, dan Rony Veganza yang diduga sebagai pemilik mariyuana yang dibawa Corby.Menurut JPU, ketiga saksi merupakan tahanan dari pemerintah Australia. Jika mereka merupakan sindikat narkoba, maka menghadirkan mereka ke Denpasar sangat berisiko dan perlu biaya besar. "Keterangan mereka tidak menjamin akan dapat membuat terhapusnya peristiwa pidana terdakwa.Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, seyogyanya permohonan terdakwa ditolak," tulis JPU dalam kontramemori bandingnya.Sementara Sri Rahayu, yang datang ke PN Denpasar dengan didampingi dua rekannya, mengharapkan agar PT Denpasar menghadirkan tiga saksi dari Australia tersebut. Ia meminta PT Denpasar mengeluarkan putusan sela dan menggelar persidangan, untuk mendengarkan keterangan tiga saksi baru tersebut serta beberapa bukti.Sri Rahayu juga tetap meminta PT Denpasar untuk membatalkan putusan PN Denpasar. "Kita berharap PT menerima permohonan banding terdakwa dan menolak permohonan banding jaksa, serta membebaskan Corby dari segala tuntutan hukum jaksa," tukas Sri Rahayu.
(gtp/)











































