Penggagalan pengiriman TKI ilegal ini dilakukan di depan kantor Polsek Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (20/2/2018). Rombongan TKI tersebut sudah melakukan perjalanan menuju Bandara Ngurah Rai Bali, dengan menggunakan 2 kendaraan mini bus. Polisi dari Resmob Polres Banyuwangi dan dibantu dengan Polsek Srono kemudian menghentikan kedua mobil tersebut.
"Saat itu kita dimintai bantuan untuk melakukan penghentian dua mobil oleh unit Resmob Selatan. Ternyata isinya adalah TKI Ilegal yang akan dibawa ke Maldives. Selanjutnya kita serahkan ke Polres Banyuwangi," ujar Kapolsek Srono, AKP Mulyono kepada detikcom, Rabu (21/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu TKI ilegal, Agung mengatakan, dirinya sebenarnya sudah curiga dengan pemberangkatannya sebagai pekerja di Maldives. Pasalnya, pengepul TKI ilegal Lilik Hartatik tak memiliki PT ataupun perusahaan jasa pemberangkatan TKI ke luar negeri. Agung mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 7 juta, sebagai syarat untuk diberangkatkan menjadi pekerja di kepulauan Maldives tersebut.
"Saya curiga karena tidak ada PT yang menaungi keberangkatan kami. Taapi karena uang saya sudah masuk terpaksa saya ikuti juga. Bahkan kita disodori perjanjian jika mundur kita harus membayar Rp 30 juta jika batal berangkat," ujarnya kepada detikcom, saat ditemui di Polres Banyuwangi.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksan terhadap 17 orang yang diduga korban human trafficking tersebut. Sementara Lilik Hartatik yang diduga sebagai pengepul TKI ilegal tersebut masih diperiksa secara intensif di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres.
(ams/ams)











































