Koordinator Gowa Farid Faqih Divonis 1 Tahun

Koordinator Gowa Farid Faqih Divonis 1 Tahun

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2005 16:50 WIB
Jakarta - Impian Koordinator Government Wacth (Gowa) Farid R Faqih untuk menghirup udara segar tinggal khayalan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jatho, Aceh Besar, NAD menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya.Vonis terhadap Farid Faqih ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya tiga tahun penjara.Dalam persidangan hari ini, Kamis (23/6/2005), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rosyad, Farid Faqih dinyatakan terbukti bersalah, yakni terbukti menyuruh orang lain untuk mengambil barang bantuan korban bencana alam Aceh di Hanggar Pangkalan Udara Iskandar Muda, NAD.Salah seorang kuasa hukum Farid Faqih, Rufriadi kepada detikcom menyatakan, kliennya dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan sekunder, sedangkan dakwaan primer tidak terbukti."Vonis yang dijatuhkan satu tahun dengan potong masa tahanan. Jadi Farid Faqih masih menjalani hukuman sekitar tujuh bulan lagi," jelasnya.Pertimbangan hakim yang meringankan Farid Faqih antara lain, keberadaannya di Aceh untuk membantu korban tsunami dengan membawa barang-barang. Ia juga bukan mengambil barang, tetapi menyelamatkan, karena banyak sekali bantuan yang menumpuk.Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan kuasa hukum Farid Faqih untuk berpikir-pikir selama tujuh hari. Demikian juga pihak Farid Faqih, kata Rufriadi, masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. (jon/)


Berita Terkait