Musyawarah sengketa ini berlangsung di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (20/2/2018). Ketua KPU Sumut beserta jajaran komisionernya hadir dalam musyawarah sengketa.
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan JR-Ance karena tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Sumut. Pasangan ini didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI.
"Masalahnya legalisasi (ijazah). Tapi antara legalisasi dan yang menganulir itu jauh sekali. Kepala Dinas (Pendidikan DKI) yang melegalisasi, yang membantah Sekretaris Dinas," kata kuasa hukum JR-Ance, Ikhwaluddin Simatupang, seusai musyawarah sengketa.
Menurutnya, ijazah JR Saragih yang dilegalisasi Kepala Dinas Pendidikan DKI adalah sah, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk maju pilgub.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan musyawarah ini akan dilanjutkan pada Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut.
"Berjalan lancar, semua pihak hadir dan mengikuti proses musyawarah sengketa ini dengan baik. Nanti tanggal 23 Februari akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban," ujarnya.
"Tadi agendanya kan permohonan terkait keberatan pemohon terhadap keputusan KPU Sumut. Kita harap proses ini berjalan baik," sambung Syafrida.
Sedangkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban dari sidang pertama ini pada waktu yang telah ditentukan.
"Langkah kami akan mempersiapkan jawaban. Ini bagian dari tugas kami untuk menjelaskan. KPU Sumut nanti menjawab dan menyampaikan pada tahapan selanjutnya," imbuh Mulia.
Seperti diberitakan sebelumnya, JR Saragih-Ance Selian gagal maju di Pilgub Sumut setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Permasalahan itu adalah legalisasi ijazah.
KPU Sumut sudah menetapkan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua pasangan itu adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. (fdn/fdn)











































