Selain menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan kerja, Tim URC ini juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan.
"Kita telah terjunkan tim URC untuk menyelidiki kasus ini. Kita juga ingin memastikan hak-hak pekerja yang menjadi korban terpenuhi dengan baik perlindungannya," kata Direktur Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker, Herman Prakoso Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2019).
Lebih lanjut, kata Herman, aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang diselidiki oleh tim URC berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja. Seperti penyediaan alat pelindung pekerja, penerapan sistem manajemen K3 dan sebagainya.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Herman.
Tim Kemnaker tersebut juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Seperti biaya pengobatan, asuransi jaminan sosial, upah, dan sebagainya.
Hingga saat ini, berdasarkan laporan sementara diketahui ada 7 orang yang menjadi korban kecelakaan kerja yang semuanya adalah pegawai kontruksi.
Adapun, ketujuh orang yang masih dalam perawatan adalah:
1.Supri (L) - Kendal, 31 Desember 1971)
2.Kirpan (L) - Banyumas, 16 Juli 1981
3.Sarmin (L) - Kendal, 10 Maret 1972)
4.Rusman (L) - Sukabumi, 11 November 1982)
5.Joni Arisman (L) - Sukabumi, 1 Januari 1978)
6.Agus (L) - 27 tahun)
7. Waldi (41 tahun) asal Kendal, Jawa Tengah.
Semua korban mengalami luka dan menjalani rawat inap di rumah sakit dan biaya pengobatan sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(nwy/ega)