Moratorium Proyek Konstruksi Layang, Anies: LRT Tak Ada Pengaruhnya

Moratorium Proyek Konstruksi Layang, Anies: LRT Tak Ada Pengaruhnya

Indra Komara - detikNews
Selasa, 20 Feb 2018 19:00 WIB
Proses pekerjaan proyek LRT/Foto: Indra Komara
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut moratorium proyek light rapid transit (LRT) Jakarta akan dilakukan dalam waktu hitungan hari. Moratorium dilakukan untuk kajian evaluasi.

Penjelasan ini disampaikan Anies setelah berkomunikasi dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Menteri PUPR sebelumyna menyatakan akan moratorium seluruh proyek infrastruktur dengan struktur melayang.

"Satu, dua hari. Jadi sebetulnya praktis untuk LRT tidak ada pengaruhnya sama sekali, kalau proyek yang lain saya nggak tahu ya. Tapi kalau LRT sama sekali tidak ada penundaan, sama sekali tidak ada perubahan dan proyek yang dikerjakan di atas juga cuma satu dua hari direview. Nggak ada masalah," sambung Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat percakapan telepon, Anies mendapatkan penjelasan mengenai maksud dari moratorium seluruh proyek infrastruktur dengan bentuk struktur melayang. Pekerjaan yang dihentikan sementara terkait dengan pengerjaan bagian atas.

"Jadi semua pekerjaan yang di bawah jalan terus yang pekerjaan di atas pemasangan di atas itu yang ditunda dulu jadi bukan proyeknya berhenti," sambung Anies.

Menteri PUPR sebelumnya mengatakan moratorium proyek infrastruktur dengan struktur melayang dilakukan dengan kesepakatan bersama Menteri BUMN Rini Soemarno, Menhub Budi Karya Sumadi.

Moratorium proyek konstruksi layang dilakukan setelah insiden jatuhnya bagian dari konstruksi proyek Becakayu terjadi sekitar pukul 03.40 WIB di Jl DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jaktim. PT Waskita Karya selaku kontraktor menegaskan bagian yang ambruk adalah bekisting pier head, bukan tiang pancang atau tiang penyangga.

Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto mengatakan peristiwa itu terjadi saat kondisi beton masih basah sehingga bekisting merosot dan jatuh. Akibat kejadian ini 7 orang mengalami luka dan dirawat di RS UKI dan RS Polri.

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/dna)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads