Soal TGPF Novel, Wiranto Percayakan Penanganan Kasus ke Aparat

Soal TGPF Novel, Wiranto Percayakan Penanganan Kasus ke Aparat

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 20 Feb 2018 18:30 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Desakan agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terus berdatangan. Meski demikian, Menko Polhukam Wiranto menilai tidak perlu dibentuk TGPF untuk kasus tersebut.

Wiranto mengatakan Indonesia sering kali membentuk TGPF dalam pemecahan suatu kasus. Hal itu sudah dia rasakan sejak pertama kali menjadi menteri 17 tahun silam.

"Pada saat itu memang bersandar pada hukum, ya silakan saja. Tentu semua ada aturan mainnya. Ada dasar hukumnya," kata Wiranto saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wiranto menegaskan yang terpenting saat ini adalah kepercayaan terhadap pemerintah dalam menuntaskan kasus. "Kita mengharapkan masyarakat percaya kepada pemerintah, aparat hukum, dan aparat hukum benar-benar menyelesaikan secara profesional masalah-masalah hukum," katanya.

Jika sudah ada rasa percaya terhadap pemerintah, kata Wiranto, pembentukan TGPF dirasa tidak perlu. Terlebih aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional.

"Kalau ini sudah terjadi seperti itu, sebenarnya tidak perlu terjadi TGPF. Di satu sisi, penegak hukum menjalankan misinya secara profesional, output-nya adalah keadilan, output-nya adalah ketenteraman di masyarakat, kedamaian, masyarakat, kemudian percaya kepada masyarakat. Itu yang kita olah ke sana. Bukan justru saling mencurigai, mencerca, bahkan dengan cara-cara ujaran kebencian," katanya.

Termasuk untuk kasus Novel. Wiranto menilai pembentukan TGPF dirasa tidak perlu.

"Ya percayakan sajalah kepada penegak hukum. Kalau belum ketemu ya ditanyakan. Kalau memang belum ada hasilnya, ya ditanyakan lagi. Belum lagi, tanyakan lagi. Karena prosesnya ada," kata dia. (jor/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads