Jumat, Majelis Syariah NAD Eksekusi Hukuman Cambuk

Jumat, Majelis Syariah NAD Eksekusi Hukuman Cambuk

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2005 15:47 WIB
Banda Aceh - Untuk pertama kalinya, Majelis Syariah Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (24/6/2005) akan menggelar hukuman cambuk. Hukuman ini akan dijatuhkan terhadap 26 maisir atau penjudi yang telah mendapat vonis dari Mahkamah Syariah Bireuen.Menjelang eksekusi hukuman cambuk, saat ini sebuah panggung berukuran 2X4 meter telah disiapkan di halaman Masjid Jami' Bireuen. Panggung ini nanti akan menjadi saksi bagi 5 maisir yang akan dicambuk usai salat Jumat, disaksikan masyarakat umum.Karena hukuman ini merupakan yang pertama kali diterapkan, saat ini tengah menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga Aceh. Demikian juga media massa, baik cetak maupun elektronik, sejak hari ini, Kamis (23/6/2005) telah berbondong-bondong ke Bireuen, baik yang berangkat dari Medan maupun Banda Aceh. Kota Bireuen seolah menjadi magnit baru. Dari 26 orang yang akan dihukum cambuk, hanya 5 orang yang akan dicambuk di panggung ini. Sisanya akan dicambuk di beberapa lokasi, tempat para terhukum berasal. Seperti Masjid Jami' Peusangan dan Masjid Jami' Gandapura. Hukuman cambuk ini dilaksanakan serentak, dengan waktu usai salat Jumat sampai tiba salat Ashar. Dengan sisa waktu yang sempat tersebut, kemungkinan hukuman cambuk tidak dilakukan dalam satu hari. Sebelumnya, pada 30 April 2005 lalu, Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen, dalam sidang yang dipimpin Drs H Abdullah Tgk Nafi, menghukum tujuh penjudi dengan enam kali cambuk di tempat umum. Ketujuh pria yang divonis hukuman cambuk itu adalah Am bin H (37), Zk bin Ys (60), Rd bin Ah (37), Sarizal (32), Pr T Um (29), M Al bin Is, dan M D bin Hm. Ketujuh orang bertempat tinggal di Desa Pulo Kiton, Bireuen.Selain 7 orang tersebut, sebelumnya, Mahkamah Syariah telah menggelar persidangan dan menjatuhkan vonis hukuman cambuk kepada 19 orang. Dari 26 orang yang kena hukuman cambuk, 1 orang yang diduga menjadi bandar togel selain dikenai hukuman cambuk juga dikenakan denda Rp 25 juta. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini