Menkum HAM Dorong Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK

Menkum HAM Dorong Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 20 Feb 2018 16:45 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR. Bahkan Yasonna juga mendorong agar masyarakat menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yasonna mengatakan, Jokowi bingung dengan draft UU MD3 yang disahkan DPR. Jokowi juga terkejut dengan respons masyarakat.

"Beliau (Presiden Jokowi) saya jelaskan, beliau mengatakan kok sampai begini, jadi heboh di masyarakat. Saya pertimbangkan. Ini menimbulkan perdebatan yang sangat luas di masyarakat. Tapi kan beliau butuh latar belakang bagaimana kita membahas UU ini, bagaimana time limit yang ada pada waktu itu, saya jelaskan juga Pak Presiden ini yang kita capai sudah buang 2/3 usulan teman-teman DPR, ini trade off-nya," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Yasonna membantah jika Presiden Jokowi disebut kecolongan atas pasal-pasal yang ada di UU MD3, terutama terkait pasal imunitas DPR. Terlebih, Yasonna mengatakan dirinya sudah membuang 2/3 usulan DPR yang jika diikuti dinilai akan membuat DPR menjadi 'powerfull'.

"Kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan, anarchy itu, bukan democracy, harus ada koridor-kordiror yang harus kita jaga, bahwa teman-teman DPR perlu perlindungan dalam melaksanakan hak konstitusionalnya, ya be it, tapi karena melanggar konsitusinya, nggak usah terlalu heboh lah, uji saja di MK," kata dia.

Yasonna juga menyoroti Pasal 263-264 UU MD3 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan pasal itu bukanlah usulan dari pemerintah.

"Bukan, sama sekali bukan usulan pemerintah. Produk berdua melalui perdebatan kencang, satu tahun ini loh nggak jadi-jadi ini barang," katanya.

Dia pun mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU MD3 yang telah disahkan DPR tersebut.

"Saya persilakan teman-teman menggugat, tapi setelah jadi UU. Jangan digugat sebelum jadi UU, nanti batal. Kemarin saat keluar dari paripurna silakan gugat di MK," katanya.

Yasonna pun mencontohkan soal pasal penghinaan yang dimaksud dalam UU MD3 tersebut. Jika ujaran bernada kritik diberikan terkait dengan kinerja, maka sebaiknya harus bisa diterima. Namun jika ujaran berkenaan dengan personal yang cenderung ke arah penghinaan, maka hal itu bisa dipidanakan.

"Contoh, saya sebagai menteri kalau saudara mengatakan Menkum HAM Yasonna Laoly ngurus lapas nggak becus, ngurus imigrasi nggak becus, kebijakannya nggak benar, thats fine with me. Tapi kalau mengatakan ke saya mamanya Pak Laoly nggak jelas siapa, wah kukejar kau sampai ke mana, sampai ke liang lahat pun kukejar, karena itu merendahkan personal, merendahkan martabat. Bukan budaya kita," ujarnya.

(jor/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads