Polri Kekurangan 20 Ribu Personel Awasi Dana Desa Se-Indonesia

Polri Kekurangan 20 Ribu Personel Awasi Dana Desa Se-Indonesia

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 20 Feb 2018 15:17 WIB
Polri Kekurangan 20 Ribu Personel Awasi Dana Desa Se-Indonesia
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polri menyatakan punya kewenangan mengawasi dana desa seluruh Indonesia sebagai bentuk upaya mencegah korupsi. Polri mencatat ada sekitar 70 ribu desa di Indonesia, sedangkan jumlah polisi Bhabinkamtibmas di desa hanya 50 ribu personel.

"(Antisipasi korupsi di daerah) mengacu kepada MoU antara Polri dan Kementerian Desa. Di sana disebutkan dalam hal ini Polri diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, di sana kita melibatkan Bhabinkamtibmas," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

"Jumlah desa di seluruh Indonesia kalau tidak salah 70 ribuan, sementara Bhabinkamtibmas kita baru sekitar 50 ribu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menutupi kekurangan itu, lanjut Setyo, satu polisi Bhabinkamtibmas ada yang ditugasi menjaga tiga desa. Karena kondisi demikian, masyarakat dan tokoh desa juga ikut dilibatkan dalam pengawasan dana desa.

"Jadi ada satu Bhabinkantibmas yang membawahi dua, bahkan tiga desa. Kita melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat. Mereka juga melihat anggarannya seberapa besar, programnya untuk apa. Hasilnya masyarakat bisa melihat," tutur Setyo.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan akan melakukan pemecatan jika ada kapolsek yang mengkorupsi dana desa. Selain itu, Polri akan menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Hal itu terkait dengan kesepakatan Tito, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes PDTT yang memberikan kewenangan pengawasan dana desa kepada kapolsek di seluruh Indonesia. Setelah menandatangani kesepakatan, Kapolri mengadakan video conference dengan 33 kapolda dan jajarannya.

"Saya sudah sampaikan akan memberikan punishment yang berat kalau ternyata (kapolsek) ikut-ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi paksa kepala desa minta uangnya, ini pasti kita pidanakan," tegas Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads