"(Antisipasi korupsi di daerah) mengacu kepada MoU antara Polri dan Kementerian Desa. Di sana disebutkan dalam hal ini Polri diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, di sana kita melibatkan Bhabinkamtibmas," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
"Jumlah desa di seluruh Indonesia kalau tidak salah 70 ribuan, sementara Bhabinkamtibmas kita baru sekitar 50 ribu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada satu Bhabinkantibmas yang membawahi dua, bahkan tiga desa. Kita melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat. Mereka juga melihat anggarannya seberapa besar, programnya untuk apa. Hasilnya masyarakat bisa melihat," tutur Setyo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan akan melakukan pemecatan jika ada kapolsek yang mengkorupsi dana desa. Selain itu, Polri akan menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Hal itu terkait dengan kesepakatan Tito, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes PDTT yang memberikan kewenangan pengawasan dana desa kepada kapolsek di seluruh Indonesia. Setelah menandatangani kesepakatan, Kapolri mengadakan video conference dengan 33 kapolda dan jajarannya.
"Saya sudah sampaikan akan memberikan punishment yang berat kalau ternyata (kapolsek) ikut-ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi paksa kepala desa minta uangnya, ini pasti kita pidanakan," tegas Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). (aud/idh)











































