Penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua MA Hatta Ali dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Acaranya diberi tajuk 'Peningkatan Kualitas Layanan Publik bagi Pencari Keadilan'. Penandatanganan berlangsung di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
"Bahwa nota kesepahaman bermaksud untuk menegakkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, meskipun penggugat dan tergugat berdomisili di tempat yang jauh bahkan terpisahkan oleh yurisdiksi negara," kata Hatta Ali dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bantuan hukum dalam bidang perdata di bidang peradilan belum diatur secara khusus oleh undang-undang, " kata Hatta Ali.
Di tempat yang sama, Menlu Retno mengatakan nota kesepahaman ini sudah berlangsung sejak 19 Februari 2013. Sedangkan dalam pembaruan nota kesepahaman kali ini, ada tiga pengaturan tambahan.
Adapun pengaturan itu, pertama, tentang mekanisme pengiriman surat rogatory dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata. Kedua, standardisasi format surat rogatory dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata. Ketiga, serta kurikulum pendidikan dan pelatihan hakim, panitera, dan juru sita.
"Saya menyambut baik penandatanganan satu MoU antara Kemlu dan MA serta perjanjian kerja sama lainnya. Semoga Kesepakatan ini semakin memperlancar peradilan lintas negara dalam masalah perdata sehingga benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Retno. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini