Bambang Soesatyo mengatakan, karena aturan tersebut bersifat UU, setiap warga negara dan lembaga wajib mematuhi. Bila hendak menguji UU tersebut lewat jalur hukum, mekanismenya bisa ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait UU MD3, kita menghargai dan kita mendorong, sebetulnya karena ini UU dan kita semua warga negara dan lembaga wajib mematuhi UU. Ada mekanisme yang disediakan oleh UU juga, merevisi atau menyatakan ketidaksetujuan atas UU yang ada, yakni melalui MK. Nanti MK akan mengkaji apakah MD3 sudah sesuai dengan UUD 1945, semangat Pancasila dan segala macam. Kita serahkan sepenuhnya kepada MK," ujar Bambang saat ditemui wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan semua pihak bisa menguji UU MD3 tersebut ke MK. Termasuk pasal yang disebut 'antikritik' untuk DPR.
"Sekarang semua bisa mengkaji, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), maupun organisasi wartawan juga bisa mengkaji," katanya.
Terkait dengan pasal mengenai keterlibatan Polri untuk memanggil paksa orang yang diperiksa DPR, Bambang menilai Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak akan menolaknya. Sebab, melalui pasal tersebut, Polri sudah ada pijakan hukum yang kuat untuk melaksanakan permintaan DPR tersebut.
"Bukan menolak (mengikuti permintaan DPR, red). Sedang dicari hukum acaranya. Nah kemarin kan sudah disediakan, akan ada turunannya soal pelaksanaan dari UU ini. Peraturan DPR ya. Lagi disusun, supaya ada pijakan bagi penegak hukum untuk melakukan UU itu plus hukum acaranya. Jadi sekali lagi kami menghargai langkah-langkah Polri," kata politisi Partai Golkar ini. (rjo/dnu)











































