"Saat ini masih koordinasi pengumpulan dokumen dan fakta," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Khadik Triyanto di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Menurutnya, Disnaker melakukan kroscek terkait dengan UU Keselamatan Kerja. Tim akan mencermati pelaksanaan proyek mulai dari tahap perencanaan dan pengerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada dua tanggung jawab, pengawas ketenagakerjaan yang pertama memastikan itu kecelakaan kerja apa bukan. Jika dipastikan kecelakaan kerja, langkah yang dilakukan pengawas itu menetapkan berapa santunan ya harus diterima ke pekerja," sambungnya.
Dari informasi yang diterima Khadik, para korban luka sudah tercatat di BPJS. Karena itu, biaya rumah sakit akan ditanggung lewat BPJS.
Soal insiden ini, PT Waskita Karya selaku kontraktor menegaskan bagian yang ambruk adalah bekisting pier head, bukan tiang pancang atau tiang penyangga. Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto mengatakan peristiwa itu terjadi saat kondisi beton masih basah sehingga bekisting merosot dan jatuh.
"Kejadian terjadi pada pukul 03.00 WIB pada saat dilakukan pengecoran pier head dengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh," ujarnya terpisah.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini