"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (20/2/2018).
Saksi lainnya yaitu atas nama Dudu yang disebut berasal dari unsur swasta. Dudu juga bakal dimintai untuk tersangka Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus itu, dia memang beberapa kali dipanggil KPK. Dalam putusan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, perannya disebut sebagai orang dekat Novanto. Selain itu, dia juga disebut dalam surat dakwaan Novanto sebagai pihak perantara aliran uang ke Novanto.
Sedangkan, Anang merupakan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution. Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke Novanto.
Pemberian fee kepada Novanto disebut diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
"Untuk itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia," sebut jaksa KPK dalam surat dakwaan.
(fai/dhn)











































