"TH yang kala itu sedang mengamen bersama rekannya (FI) melihat barang milik korban yang tertinggal di meja makan. Tergiur dengan apa yang dilihatnya, TH pun mengambil HP tersebut tanpa diketahui orang lain," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Petabang Birana lewat keterangannya, Senin (19/2/2018).
Korban yang sadar HP-nya tertinggal lalu kembali ke restoran. Karena tak menemukan HP, dia melihat rekaman CCTV yang ada di restoran. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku TH kembali datang ke restoran tiga hari kemudian, Minggu (18/2) kemarin. Dia lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Sementara rekannya, FI, melarikan diri.
"Pelaku TH sudah kami amankan bersama barang bukti satu buah handphone warna putih. Dan kami ancam dengan Pasal 363 KUHP," ujar Lambe.
Dia meminta kepada pelaku FI yang buron untuk menyerahkan diri. Lambe mengatakan akan menindak tegas bila imbauan tersebut tak diindahkan.
"Ini instruksi pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi untuk menekan angka kriminalitas dan premanisme di Jakarta Barat. Dan jika mencoba melawan petugas, maka kami tidak segan-segan menindak tegas," tuturnya.
(jbr/rvk)










































