"Informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
KPK memastikan kasus itu tidak berhenti pada Setya Novanto. Novanto merupakan tersangka terakhir dalam kasus itu yang ditetapkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan atau terhadap tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) yang sedang diproses saat ini," ujar Febri.
"Kami duga masih ada hal lain yang kita perlu telusuri lebih lanjut. Tapi, sekali lagi, untuk menelusuri pihak lain, tentu harus dilakukan sangat hati-hati dan keyakinan bukti yang tidak meragukan," imbuh Febri.
Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah divonis, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan yang masih menjalani proses persidangan adalah Setya Novanto, dan yang masih diproses penyidikan, yaitu Anang Sugiana Sudihardjo.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini