Hakim Tolak Eksepsi Bram Manopo

Korupsi Helikopter

Hakim Tolak Eksepsi Bram Manopo

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2005 13:54 WIB
Jakarta - Sidang korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia dengan terdakwaBram Manopo kembali digelar. Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang.Demikian yang mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2005). Majelis hakim yang beranggotakan 5 orang ini diketuai Gus Rizal. Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri tersebut.Dua dari lima hakim mengajukan dissenting opinion, yakni Gus Rizal dan Sutiyono. Tiga hakim lainnya yakni, I Made Hendra Kusumah, Achmad Linoh dan Dudu Duswara memutuskan untuk melanjutkan sidang.Dissenting ppinion diperlukan, menurut Sutiyono, karena KPK tidak berhak memeriksa perkara tindak pidana. "Maka dakwaan yang dibuat berdasarkan pemeriksaan KPK tidak dapat diterima dan dibatalkan oleh hukum," kata Sutiyono.Sutiyono menyatakan, dirinya sepakat dengan keberatan penasihat hukum bahwa KPK tidak berhak memeriksa kasus yang terjadi sebelum KPK berdiri.Ketua majelis hakim Gus Rizal memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis 7 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi.Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri Bram Manopo tersangkut kasus korupsi pembelian heli yang melibatkan Gubernur Aceh Nonaktif Abdullah Puteh. Bram sempat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK mengabulkan permohonan pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan memutuskan KPK tidak berwenang mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum UU KPK berlaku yakni pada 27 Desember 2002. Padahal kasus Puteh mulai diproses pada 26 Juni 2002. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads