"Kedua kurir laki-laki, berinisial AB dan AR. Mereka berasal dari Aceh. Mobil mereka dihentikan secara paksa (ditembak), lalu hilang kendali dan masuk ke parit," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar di kantornya, Jalan Williem Iskandar, Medan, Senin (19/2/2018).
Petugas menangkap kedua pelaku pada Minggu (11/2) pagi di Jalan AMD, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Pengungkapan ini dibantu Tim Resmob Den B Tebing Tinggi, Brimob Polda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, saat dihadang, pelaku menambah kecepatan laju kendaraannya. Polisi melakukan pengejaran hingga terpaksa menembak mobil pelaku. Akibat tembakan itu, pengemudi hilang kendali, lalu masuk parit.
"Pelaku berusaha kabur dengan kecepatan tinggi. Akhirnya tim melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan paksa mobil," terang Marsauli.
Dari pemeriksaan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi berinisial AS, yang berada di lapas Aceh. Sementara itu, pengendali di lapangan adalah U, yang saat ini masih jadi buron. Kedua pelaku yang ditangkap ini diperintahkan mengantarkan ganja dari Aceh menuju Tebing Tinggi.
"Barang bukti yang diamankan 214 kilogram ganja, dua unit HP dan sebilah pisau. Saat ini pelaku masih diperiksa dan dilakukan pengembangan," tutur Marsauli. (jbr/jbr)











































