"Kalau soal asimilasi dan bebas bersyarat saya, kita kan negara hukum, kita ini negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya ikuti aturan," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
"Jangan orang yang sudah mengorbankan semuanya untuk membantu KPK, jangan sampai dilanggar aturan," imbuh Nazaruddin.
Nazaruddin mengaku hanya bisa berdoa. Urusan diterima atau ditolaknya asimilasi, Nazaruddin tak bisa berbuat banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya percaya pada Allah, ketika tahajud, doa apapun yang terjadi pada saya itu kehendak yang di atas," imbuh Nazaruddin.
Nazaruddin diusulkan menjalani asimilasi di pondok pesantren. Usulan ini diterima KPK dari surat rekomendasi yang dikirim Dirjen PAS.
Surat tertanggal 5 Februari 2018 itu disampaikan ke KPK untuk meminta rekomendasi dari KPK. KPK menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi untuk Nazaruddin menjalani asimilasi di pondok pesantren. Alasannya, Nazarudin sudah diberi remisi tahanan.
"Kita nggak akan berikan rekomendasi. Remisi sudah banyak sekali," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (9/2). (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini