"Ini yang sedang kita dalami karena, berdasarkan hasil urine, dia negatif," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (19/2/2018).
"Tapi dia meminta tolong sama orang dalam hal ini, WH, untuk membeli barang tersebut dengan harga yang cukup mahal, yaitu Rp 4 juta," imbuh Suwondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, berkaitan dengan kasus narkoba. Yang menjerat tersangka Roro. Untuk hari ini rencananya akan diperiksa labfor rambutnya, mengecek akan mengetahui apakah penggunaan narkoba pernah dilakukan atau tidak. Kita akan melakukan pengecekan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di tempat yang sama.
Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) . Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari tangan orang bernama WH itu, polisi menyita 2 gram sabu. WH mengaku sabu itu adalah barang yang dipesan Roro sejak 13 Februari 2018.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Roro mentransfer uang Rp 5 juta untuk mendapatkan 2,4 gram sabu.
Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini