"KPU akan menetapkan daerah pemilihan dulu, untuk DPR, provinsi kabupaten/kota, kalau sudah ketahuan dapil, kan kemudian orang bisa nyalon di dapil mana, setelah itu ada pencalonan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
KPU akan menyusun dapil berdasarkan jumlah penduduk dan perubahan wilayah. Hasyim mengatakan perubahan jumlah penduduk dan wilayah dapat berpengaruh pada susunan dapil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pada prinsipnya jika jumlah penduduk tidak berubah secara signifikan, artinya tidak mempengaruhi alokasi kursi di DPRD kabupaten/kota dan tidak ada perubahan wilayah misalnya," sambungnya.
Nantinya dalam penyusunan dapil, KPU akan dibantu dengan KPU provinsi, kabupaten/kota. KPU provinsi, kabupaten/kota akan memberikan rekomendasi terkait daerah yang akan dijadikan tempat pemilihan dengan berdasarkan uji publik.
"Itu sudah dilakukan uji publik antara KPUD-KPUD di daerah dengan masyarakat, usulan-usulan yang ada juga sudah disampaikan ke KPU dan nanti KPU akan melakukan pleno bersama dengan KPU di daerah atas usulan itu. Pertimbangannya apa, kita berikan masukan," ujar Hasyim.
Penyerahan usulan dapil oleh KPU provinsi, kabupaten/kota ini telah dilakukan sejak 14 Februari 2018. Jadwal ini sesuai Peraturan KPU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penyerahan usulan dapil DPRD Kabupaten/kota dari KPU/KIP Kabupaten/kota dan rekapitulasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh dimulai sejak tanggal 14 Februari 2018 hingga 27 Februari 2018.
Penyerahan rekapitulasi usulan dapil DPRD kabupaten/kota dari provinsi/KIP Aceh, penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/kota oleh KPU pada tanggal 28 Februari 2018 hingga 5 April 2018. (gbr/gbr)











































