Penyidik akan Periksa Jusuf Kalla Cs Jika Diperlukan

Penyidik akan Periksa Jusuf Kalla Cs Jika Diperlukan

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2005 12:23 WIB
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat yang disebut ikut menikmati dana abadi umat (DAU) akan berhadapan dengan penyidik. Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) akan memeriksa mereka jika diperlukan. Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menyatakan, penyidik masih mempertimbangkan urgensi pemeriksaan para pejabat itu untuk membantu pengumpulan bukti. Tidak semua nama yang disebut pengacara mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar akan diperiksa. "Tentu nantinya mereka kita periksa. Tapi untuk menentukan kesalahan tersangka kan tidak semua saksi harus diperiksa," kata Hendarman saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/6/2005).Pengacara Said, Ayuk Fadlun Shahab, pada 21 Juni 2005 lalu membeberkan para pejabat semasa Said Agil Husin Al Munawwar menjabat Menteri Agama yang menikmati DAU. Para pejabat itu yakni Jusuf Kalla, Bachtiar Chamsyah, Akbar Tandjung, Syamsul Muarif, Alimarwan Hanan, Sri Rejeki, Rokhmin Dahuri dan Hatta Rajasa. Menurut Ayuk, mereka bersama keluarganya berangkat haji dengan dibiayai DAU. Hendarman menilai dugaan para pejabat itu menikmati DAU tak ada kaitannya dengan pokok perkara korupsi Depag yang kini sedang diperiksa Timtas Tipikor. "Umpamanya benar kan tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang sekarang kita periksa," kata Hendarman. Dalam kasus Said, penyidik telah menemukan bukti adanya unsur tindak pidana korupsi seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Namun untuk unsur menimbulkan kerugian negara, penyidik masih melakukan penghitungan. (iy/)


Berita Terkait