"Perkara nomor 79 dicabut dengan surat tertanggal 14 Februari 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, kepada detikcom, Senin (19/2/2018).
Achmad mengatakan pencabutan gugatan itu karena alamat tergugat yang tertera salah. Pada 13 Februari lalu sebelumnya sidang telah dibuka, tetapi keesokan harinya perkara itu dicabut karena para tergugat bertempat tinggal di Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad mengatakan hingga saat ini Farouk belum kembali mendaftarkan gugatan itu. Ia memperkirakan gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Belum ada. Kemungkinan didaftar di Jakarta Pusat," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Farouk masih belum terima atas pengesahan Oesman Sapta Odang sebagai pimpinan DPD baru. Karenanya, dia menggugat anggota DPD sekarang, yakni Riri Damayanti, Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, Damayanti Lubis, Sudarsono Hardjosoekarto, dan Oni Choiruddin.
Dalam permohonan gugatannya Farouk meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Farouk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI Periode April 2017-September 2019 dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tertanggal 04 April 2017.
Selain itu Farouk meminta hakim mengaktifkan kembali Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 02/DPD/I/2014-2015 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode Tahun 2014-2019.
"Menyatakan mengaktifkan kembali Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 9/DPD/I/2016-2017 tentang Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode Tahun 2014-2019," bunyi petitum permohonannya. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini