"Andi (Narogong) yang ngerti (soal duit lobi ke DPR)," ucap Novanto sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Ketika ditanya apakah sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu tak mendapat laporan duit lobi dari anggotanya, Novanto kembali melemparnya ke Andi. "Ya kalau Andi, mungkin ada ya," ucap Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ya," sebut Novanto.
"Itu biasanya kan urusannya orang banggar kan," imbuh Novanto belakangan.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
Sedangkan, Andi Narorong yang disebut Novanto telah divonis dalam perkara yang sama. Andi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga membebani Andi membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. (ams/dhn)











































