Jaksa: Tudingan Mulyana pada Tim Auditor BPK Tendensius

Jaksa: Tudingan Mulyana pada Tim Auditor BPK Tendensius

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2005 11:24 WIB
Jakarta - Fakta baru yang dibeberkan Mulyana W Kusumah bahwa tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kecipratan uang Rp 11 juta per bulan sejak Januari 2005 dari KPU dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tudingan Mulyana dinilai tendensius dan tidak relevan.Demikian yang mengemuka dalam tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum Mulyana di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2005). Sidang diketuai oleh Masrudin Chaniago.Mulyana yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi kuasa hukumnya. Anggota KPU berambut gondrong ini terbalut kemeja warna ungu muda lengkap dengan dasi warna hitam.Tiga putri Mulyana yakni Gina, Gita dan Greta tampak duduk di barisan bangku pengunjung bagian depan. Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan bagi sang ayah.Dalam tanggapan eksepsi setebal 12 halaman yang dibacakan Catarina Mulyana, JPU menilai eksepsi kuasa hukum Mulyana tidak relevan dan tidak beralasan. Pasalnya, surat dakwaan telah disusun dengan jelas, cermat dan lengkap.JPU juga menilai langkah tim hukum Mulyana memasukkan fakta bahwa tim auditor BPK sebelumnya telah menerima dana total Rp 11 juta sebagai hal yang tendensius."Kami menilai penasihat hukum terdakwa terlalu prematur dalam pengungkapan fakta. Penasihat hukum terdakwa mencampurkan fakta hukum dengan opini publik dengan tujuan mempengaruhi jalannya persidangan," ujar Catarina.Sidang Mulyana hanya berlangsung 30 menit. Ketua Majelis Hakim Masrudin Chaniago memutuskan akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada 4 Juli 2005. "Kami akan mempertimbangkan, mengambil sikap dan putusan permintaan penangguhan penahanan pada Senin, 4 Juli," kata Masrudin.Tidak ada komentar yang diberikan Mulyana usai sidang kali ini. Dia langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.Dalam sidang perdana pada 16 Juni 2005, Mulyana membeberkan, sejak Januari 2005, tim auditor BPK menerima dana dari KPU sejumlah Rp 11 juta per bulan. Bahkan, Khairiansyah Salman, auditor yang menggiring Mulyana ke tahanan pun ternyata menerima dana dari KPU sebesar Rp 750 ribu setiap minggunya. (aan/)


Berita Terkait