Dilansir dari website MA, Minggu (18/2/2018), PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
"Amar putusan: Tolak," putus majelis PK yang dilansir website MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara |
Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2016, PN Jakut menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Bang Ipul. Pedangdut itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
Setelah itu, hukuman penyanyi dangdut Saipul Jamil ditambah di tingkat banding. Di tingkat banding, Bang Ipul itu divonis 5 tahun penjara. Putusan tersebut diketok pada tanggal 15 Agustus 2016.
Dengan ditolaknya PK Bang Ipul, vonis terhadap mantan suami Dewi Persik itu akan mengikuti putusan yang terakhir. (rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini