Meski begitu, Wayan mengatakan tim kuasa hukum Ahok pernah membahas rencana pengajuan PK tersebut. Hanya saja, pembahasan tersebut masih dilakukan secara informal.
"Belum dapat informasi, (saya) baru sampai Jakarta tadi malam," kata Wayan saat dihubungi, Sabtu (17/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan membenarkan rencana PK yang dibahas ialah terkait vonis kasus penodaan agama terkait penyebutan Surat Al-Maidah saat Ahok bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. "Ya, ya, ya," ujarnya membenarkan.
Dari foto yang beredar, dalam berkas tersebut tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Berkas tersebut ditujukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2018.
Sebagaimana diketahui, Ahok dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Majelis hakim mengetuk vonis terhadap Ahok ini pada Selasa (9/5/2017) lalu dalam sidang yang digelar di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Vonis tersebut tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 9 Mei 2017 Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. (jbr/imk)











































