"KPAI meminta kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan. Anak usia 4 tahun masih sangat belia untuk menyampaikan apa yang dirasakan dan diinginkan. Dia masih butuh perhatian, kasih sayang, dan perlindungan. Ketika dia rewel tidak dapat diartikan anak tersebut nakal," kata Rita dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (18/2/2018).
Rita menuturkan orang tua tiri tetap memiliki kewajiban mengurus dan menjaga anak yang didapat dari pernikahan sebelumnya. Peralihan hak asuh ini seharusnya diputuskan dengan matang sebelum memutuskan untuk menikah dengan orang yang sudah memiliki anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak KPAI juga mengapresiasi kesigapan warga saat menangani peristiwa penganiayaan terhadap P. KPAI berharap tindakan serupa tidak dirasakan anak-anak Indonesia lainnya.
"KPAI mengapresiasi keberanian masyarakat yang sigap memastikan kejadian kekerasan terhadap anak dan melaporkan kepada pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap anak utamanya di ranah privat yang dilakukan oleh orang terdekat anak," tutur Rita.
Seorang bocah 4 tahun berinisial P ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta penuh luka di kamar nomor 11 Hotel Wismantara di Jalan RM Said, Solo, Jumat (16/2). Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Sri, penghuni kamar nomor 2 di seberang tempat P disekap.
Sri bersama dengan pengelola hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Karena laporan tersebut polisi menetapkan Dedi, ayah tiri bocah tersebut dan Iwan, adik Dedi sebagai tersangka.
"Dua tersangka kita kenakan Pasal 77 UU Perlindungan Anak, maksimal penjara 5 tahun. Ibunya sudah kita amankan, tapi statusnya masih sebagai saksi," ujar Kapolsek Banjarsari, Solo, Kompol I Komang Sarjana di kantornya, Sabtu (17/2) kemarin.











































