Lima orang tersangka pembunuhan itu adalah Muis, H Nasir, Hendri, Andi, dan Rustam. Empat orang tersangka, kecuali Muis, merupakan satu keluarga.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan mengatakan kelima orang tersangka dijerat Pasal 21 ayat 1 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan orang utan diketahui setelah masyarakat menemukan satu orang utan dalam keadaan terluka di danau Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, pada 4 Februari. Keesokan harinya dilakukan evakuasi orang utan ke Balai TNK Bontang.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pembunuh orang utan. (Foto: dok. Istimewa) |
Orang utan yang ditemukan terluka akhirnya mati pada 6 Februari karena mengalami luka akibat senjata tajam serta banyak luka bekas peluru senapan angin.
Kapolres menjelaskan penembakan orang utan tersebut dilakukan Muis pada Sabtu, 3 Februari, dengan senapan lengkap. Penembakan dilakukan karena orang utan tersebut diketahui berada di sekitar kebunnya.
Karena orang utan melawan, Muis kemudian meminta bantuan para tersangka lainnya untuk mengusir orang utan dengan cara menembak. Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti satu pucuk senapan angin milik Muis, satu pucuk senapan angin milik Andi, 1 senapan angin milik Andi yang digunakan Hendri, serta 1 pucuk senapan angin milik teman Andi yang dibawa Hendri. (fdn/fdn)












































Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pembunuh orang utan. (Foto: dok. Istimewa)