Napi itu adalah Mirza Afrianda (20) warga Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dia mendekam di situ lantaran tersandung kasus pencurian.
Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan aksi narapidana itu terjadi usai salat Jumat. Waktu itu, seorang anggota polisi dari unit intel pulang dari mesjid menuju rumahnya di asrama polisi tepatnya di belakang Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilihat, anggota polisi melihat adanya yang bergelantungan di atas tembok luar penjara, usai napi itu lompat ke tanah langsung di amankan dan dibawa ke Kantor Lapas setempat," kata Ahzan dalam keterangannya, Sabtu (16/2/2018).
Napi itu sedang menjalani putusan pengadilan satu tahun kurungan penjara, dan baru empat bulan menjalani masa kurungannya. Tak lama kemudian, polisi langsung membawanya ke kantor Lapas.
"Saat ini kasus pelarian napi tersebut sudah ditangani oleh petugas Lapas kelas II A Lhokseumawe, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
(dnu/dnu)