"Karung berisi potongan kabel diakui oleh tersangka, didapat dengan cara mengambil di jalan Raya Desa Nanggung, Kopo, Serang, Banten," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, dalam keterangannya, Jumat (16/2/2018).
Keduanya ditangkap pada Rabu (14/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu polisi mencurigai pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Mereka lalu diberhentikan dan digeledah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengakui, Sarki dan Darjat dapat dibekuk tanpa perlawanan. Sedangkan Jajang berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Polisi lalu membawa Sarki dan Darjat ke lokasi yang disebut sebagai tempat pencurian kabel. Di lokasi itu polisi mendapati petugas yang sedang memperbaiki kabel setelah rusak karena ulah tersangka.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor pelaku dan satu karung berisi kabel hasil curian. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (abw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini