Curi Kabel PLN di Serang, Dua Orang Ditangkap di Tangerang

Curi Kabel PLN di Serang, Dua Orang Ditangkap di Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2018 00:43 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Tangerang Selatan - Polisi menangkap Sarki dan Darjat di Jalan Raya Babat, Legok, Kabupaten Tangerang. Mereka bersama temannya, Jajang, kedapatan membawa sekarung kabel PLN hasil curian setelah berkendara sekitar 35 kilometer dari Serang, Banten.

"Karung berisi potongan kabel diakui oleh tersangka, didapat dengan cara mengambil di jalan Raya Desa Nanggung, Kopo, Serang, Banten," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, dalam keterangannya, Jumat (16/2/2018).

Keduanya ditangkap pada Rabu (14/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu polisi mencurigai pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Mereka lalu diberhentikan dan digeledah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kecurigaan tersebut, maka kedua sepeda motor diberhentikan, namun setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Jajang berhasil meloloskan diri," lanjutnya.

Setelah mengakui, Sarki dan Darjat dapat dibekuk tanpa perlawanan. Sedangkan Jajang berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

Polisi lalu membawa Sarki dan Darjat ke lokasi yang disebut sebagai tempat pencurian kabel. Di lokasi itu polisi mendapati petugas yang sedang memperbaiki kabel setelah rusak karena ulah tersangka.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor pelaku dan satu karung berisi kabel hasil curian. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (abw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads