KPK Periksa Said Salim
Kamis, 23 Jun 2005 07:05 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) Said Salim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Said Salim tersangkut dugaan kasus penyuapan kuasa hukum Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon kepada Wakil Ketua Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal sebesar Rp 250 juta."KPK Sudah mengirimkan surat panggilan kepada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sesuai alamat terakhir saudara Said Salim," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (23/6/2005).Status pemeriksaan pertama Said Salim, menurut Tumpak masih sebagai saksi. Sampai saat ini, KPK tidak mengetahui keberadaan Said terakhir. Apakah di Medan atau sudah berada di Jakarta. "Kehadirannya di KPK belum bisa dipastikan, karena yang bersangkutan belum menghubungi KPK. kita lihat saja, apakah dia datang atau tidak," urai Tumpak. Tumpak enggan menjelaskan materi pemeriksaan Siad. "Materi itu merupakan kewenangan penyidik," ujarnya lagi. Berkaitan dengan perubahan status Said apakah akan menjadi tersangka, Tumpak menyatakan semuanya tergantung hasil Penyidikan.Seperti diketahui, Salim diduga mengirimkan SMS kepada Ramadhan Rizal. Salim mengirim SMS soal penyerahan uang kepada Rizal. Penyerahan uang itu terkait untuk keringanan hukuman bagi Puteh. Namun, Said membantah keras hal ini. Menurutnya, sehari setelah penangkapan Popon, dia ditelepon keluarga Popon untuk membantu dengan mengakui bahwa uang Rp 250 juta adalah uang miliknya. Seandainya dia mengaku, menurut keluarga Popon, itu tidak termasuk penyuapan karena uang itu dari panitera ke panitera.
(ism/)











































