Indonesia Belum Terapkan Konvensi Menentang Penyiksaan
Kamis, 23 Jun 2005 06:17 WIB
Jakarta -
Penyiksaan terhadap seseorang harus disadari sebagai satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pada 26 Juni 1987 beberapa negara termasuk Indonesia mengeluarkan Konvensi Menentang Penyiksaan. Ironisnya, di Indonesia telah beberapa kali kasus pelanggaran HAM yang belum terkuak."Ratifikasi konvensi tidak dapat diimplementasikan, tindak penyiksaan terus berlangsung," kata Koordinator Panitia Peringatan Hari Penyiksaan 2005 Sinhal Blegur dalam rilisnya kepada detikcom, Jakarta, Kamis (23/6/2005).Menurut Sinhal, para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia tidak terjerat oleh hukum. Para korban pun tidak mendapat haknya berupa kompensasi dan rehabilitasi. "Jadi, peran serta masyarakat untuk melakukan gerakan menentang penyiksaan amat diperlukan," ajak Sinhal.Seperti diketahui, dari berbagai kasus pelanggaran HAM seperti peristiwa kasus 1965, Tanjung Priok, Semanggi I dan II, tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum. Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto yang juga korban penculikan tahun 1998 mengakui, para pelaku tidak pernah diadili sesuai kehendak rakyat. Selain itu, faktor utama kejahatan tidak pernah terungkap serta tidak ada perlindungan terhadap aktivis HAM.Dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan se-dunia yang jatuh pada 26 Juni, Kamis (23/6/2005) pukul 12.30 WIB, Komunitas Anti Penyiksaan mengadakan diskusi dan pemutaran film 'Testimoni Penyiksaan di negara-negara Asia'. Acara ini akan digelar di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat.
(ism/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































