"Sudah (tersangka). (Ditetapkan) Tersangka bersama dengan yang kemarin," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat diminta konfirmasi, Jumat (16/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.
Dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
KPK juga mengamankan uang Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp 1 miliar dari seorang berlatar swasta. Mustafa diduga memberikan arahan soal dana suap kepada DPRD Lampung Tengah.
(gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini