"Penahanan RF kami satukan dalam ruang tahanan perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan kepada wartawan, Jumat (16/2/2018).
Suwondo menuturkan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan untuk Roro selama dia ditahan. Perlakuan khusus baru akan diberikan jika Roro sedang sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwondo menegaskan, selama berada di tahanan, Roro dalam kondisi yang fit. "Selama ditahan, Roro kondisinya baik," ujarnya.
Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) siang.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Polisi juga masih memburu pelaku berinisial YK yang berperan sebagai pemasok narkoba ke Roro.
Dalam kasus ini, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (yas/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini