Difitnah Hamdani Amin, Nazaruddin Gunakan Upaya Hukum
Rabu, 22 Jun 2005 22:25 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin akan menggunakan jalur hukum, perihal pernyataan yang dilemparkan oleh Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Hamdani pernah menyebutkan, Nazar menerima dana sebesar US$ 632 ribu dari PT Kertas Leces. "Kita akan lakukan upaya hukum atas fitnah itu," tegas Nazar usai pemeriksaan sekitar delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2005) sekitar pukul 20.45 WIB. Nazar yang didampingi kuasa hukumnya, Hironimus Dani membantah tuduhan Hamdani. Pernyataan Hamdani menurutnya, hanya berdasarkan catatan yang dimilikinya. Tidak ada saksi lainnya selain Hamdani. "Itu tidak cukup hanya lewat catatan, harus ada saksi lainnya," ujar Hironimus. Tim kuasa hukum Nazar juga mendesak Hamdani untuk mengklarifikasi pernyatannya. Menurut catatan Hamdani, Nazar pernah menerima dana sebesar US$ 632 ribu dari PT Kertas Leces . "Saya minta Hamdani Amin dan kuasa hukumnya untuk membuktikan pernyataannya soal Pak Nazar yang menerima dana itu," tandas Hironimus.
(ism/)











































